Janda 19 Tahun di Lombok Tega Habisi Nyawa Bayinya, Malu Hubungan Terlarang dengan Pacar Terbongkar

Kasus seorang wanita berstatus janda tega menghabisi nyawa bayinya yang baru dilahirkan terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pelaku sekaligus ibu bayi malang tersebut berinisial S (19). Setelah menghabisi bayinya, S lalu membuang korban di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat pada Sabtu (18/6/2022) lalu.

Adapun motif S lantaran ingin menutupi hubungan terlarangnya dengan sang pacar. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra membenarkan kasus ini. Ia mengatakan, pelaku berasal dari salah satu desa di Kecamatan Kuripan.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat bersama unit reskrim Polsek Kuripan. Akhirnya diketahui motif pelaku pembunuhan dan pembuang bayi ini,” kata Yulia, Selasa (21/06/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelaku S mengaku melahirkan seorang bayi laki laki pada Sabtu (18/6) pukul 01.00 Wita. Namun ketika dilahirkan, bayi dalam keadaan menangis, sehingga tersangka langsung melilitkan tali pusar bayi untuk menghentikan tangisannya.

"Tetapi bayi tersebut masih saja menangis, sehingga pelaku S menutupnya menggunakan bantal yang ada di sebelahnya hingga terdiam dan akhirnya si bayi meninggal dunia," jelas Iptu I Made Dharma. Setelah meninggal, pelaku S lalu membungkus bayi tersebut menggunakan pakaian salat dan membawa mayat korban keluar rumah dan menaruhnya di sebuah kebun pepaya. "Kemudian bayi yang dibuang oleh pelaku S itu ditemukan oleh warga dan melaporkannya langsung ke Polsek Kuripan,” ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, berdasarkan pengakuan dari S, ia nekat melakukan hal itu lantaran merasa malu melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Pelaku S juga mengaku bahwa saat melahirkan suasana di sekitarnya masih dalam keadaan sepi, sehingga tidak didengar oleh warga. Akibat kejadian tersebut, pelaku S dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Di mana ancaman hukuman yang dikenakan di atas 5 tahun penjara. "Sampai saat ini, kami masih mengamankan satu terduga pelaku, yakni ibu bayi yang membunuh dan membuang bayi tersebut," kata Kasat Reskrim. Sementara pacar pelaku S masih dalam pendalaman dan masih berstatus sebagai saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *