Berikut cara daftar DTKS DKI Jakarta tahap II di dtks.jakarta.go.id, pendaftaran dibuka hingga 28 Mei 2022. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah salah satu acuan data pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber APBN (PKH dan BPNT) maupun APBD (seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus dan KJMU). Diketahui, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II telah dibuka sejak 9 Mei 2022.
Kemudian pendaftaran akan ditutup pada 28 Mei 2022. Oleh karena itu, calon peserta dapat segera mendaftar DTKS DKI Jakrta Tahap II di laman sebelum pendaftaran ditutup. Lalu bagaimana cara daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II?
1. Buka laman 2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) 3. Login menggunakan akun yang telah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran 5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem 6. Lalu klik Kirim
*Satu akun hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga 1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. 2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir. 4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. 5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. 7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
8. Kemudian, Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel. Kemudian, masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.
Program bantuan sosial tersebut sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan. 1. Sosialisasi 2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1 4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan Data 2 7. Musyawarah kelurahan 8. Pengolahan Data 3
9. penetapan Daftar Sasaran tetap 10. Penginputan dalam aplikasi SIKS NG 11. Penetapan STKS oleh Kementerian Sosial Ri
1. Warga ber KTP non DKI. 2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta 3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil. 5. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP >Rp 1 milyar) 5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.